Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil mengungkap kasus judi togel yang terjadi di wilayah Karawang, Selasa (5/5/2020).

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan tindak pidana judi togel ini terjadi pada Rabu (22/4/2020) di Dusun Tanjungpura Kupoh, RT 3/7, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.

"Awalnya dapat laporan warga dan langsung kami tindaklanjuti dan menangkap Han Benny alias Jalu tengah menjajakan dan menulis kupon togel," ujarnya, di Mapolres Karawang.

Satreskrim Polres Karawang pun mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lima kertas kode warna putih, satu buku rekapan, hanphone, dan 20 kertas karbon hitam beserta uang Rp 20 ribu dengan pecahan Rp 10 ribu dua lembar.

• PSBB se-Jabar Diberlakukan Besok, Jalur Mudik dan Jalan Tikus Jangan Sampai Bocor

AKP Bimantoro pun menjelaskan pelaku ini dalam melakukan aksinya dengan cara menjual kupon togel dan pemasang memasang sebanyak empat angka dengan tiga atau dua angka di belakang dan bukaan angka dikabari oleh pengepul setiap pukul 18.00 wib.

"Jika pemasang memasang 4 angka Rp 1.000 dan keluar angka yang dipilih, maka pemasang mendapat Rp 2 juta. Sedangkan kalau pasang 3 angka sebesar Rp 1.000 dan sesuai bukaan maka mendapat Rp 250 ribu sedangka 2 angka sebesar Rp 1.000 mendapatkan Rp 50 ribu," ujarnya.

Atas kejadian ini, pelaku pun dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

• Penabuh Kendang Didi Kempot, Dory Harsa Datang Sebelum Jenazah Didi Prasetyo Dibawa ke Ngawi

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.